anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Polemik Tambang Laut Belitung Timur: Antara IUP PT Timah dan Harapan Transformasi Ekonomi

Polemik Tambang Laut Belitung Timur: Antara IUP PT Timah dan Harapan Transformasi Ekonomi

BELITUNG, ANOQ NEWS – Polemik mengenai Penolakan Tambang Laut terus terjadi di Belitung Timur. Hal ini tidak terlepas atas keberadaan IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang berada di sekitar laut Manggar ( Ibu kota Kabupaten Belitung Timur ), yang luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 2025. Wacana untuk mendesak Stakeholder penambangan timah untuk mencabut atau tidak memperpanjang IUP ini pun ikut juga bergulir, karena keberadaan IUP ini dianggap sebagai sebab polemik ini terus terjadi.

BACA JUGA : Gugum Ridho Putra, Putra Belitong, Jadi Sorotan Usai Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Menanggapi hal ini Team Redaksi Anoq News KikYanto.com mencoba untuk meminta pandangan dari Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., advokat dan pegiat isu konstitusi dari Kantor Hukum GUGUM RIDHO & PARTNERS. Gugum sapaan akrabnya mengatakan bahwa sejatinya perpanjangan atau pencabutan IUP adalah kewenangan menteri. Soal penerapannya, tetap harus dengan dasar hukum yang benar yang berlaku saat kebijakan perpanjangan atau pencabutan itu akan dilakukan. Nah, hukum atau peraturan-peraturan itu sifatnya berlaku kedepan, tidak bisa diberlakukan surut ke belakang, sebelum peraturan itu terbit.

“Hukum dan peraturan berlaku ke depan, tidak berlaku surut,” tegas pria kelahiran Tanjung Pandan, Belitung, 29 Juli 1988.

Maksudnya, kalau suatu IUP terbit tahun 2015, lalu ada peraturan baru terbit di tahun 2020, maka peraturan baru ini tidak bisa diterapkan kepada IUP yang sudah ada sejak 2015 sebelum peraturan itu ada. Nama asasnya “non retroaktif force”. Jadi, suatu peraturan tidak bisa diberlakukan terhadap fakta hukum yang sudah lebih dulu ada sebelum peraturan itu terbit.

Jadi, kalau menteri mau mencabut IUP sekarang dengan menggunakan peraturan baru, tidak bisa. Kalau mau mencabut, harus menggunakan peraturan di tahun yang sama IUP terbit, yaitu tahun 2015. Peraturan baru bisa dipakai, asalkan IUP-nya sudah habis. Jadi, nanti di tahun 2025 setelah IUP itu habis, apakah mau diperpanjang atau tidak diperpanjang, barulah peraturan baru itu bisa dipakai.

Kalau masyarakat mau mengusulkan pencabutan segera saat ini juga, coba telaah peraturan lama yang berlaku dulu (2015). Apa syarat pencabutan dengan aturan lama itu. Atau Tunggu saja sampai IUP habis di 2025, baru masyarakat meminta Menteri tidak memperpanjang IUP dengan dasar peraturan yang baru.

Sementara itu, Endro Siswono, salah satu masyarakat Belitung Timur, mengungkapkan harapan agar IUP PT Timah Blok Olivier segera dicabut atau tidak diperpanjang. “Kami berharap, IUP PT Timah Blok Olivier ini segera dicabut atau tidak diperpanjang, agar polemik soal Tambang Laut ini selesai, dan Basis Perekonomian Belitung Timur dapat bertransformasi dari tambang ilegal ke sektor potensial lainnya,” ujar Endro. (Galih/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *