BELITUNG, ANOQ NEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan berupaya menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
BACA JUGA : Ebook Makin Ramai, Makin Asyik: Optimasi Media Sosial ala Desa Wisata
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PIP atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online melalui HP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka browser atau peramban yang ada di smartphone
2. Akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id
3. Bisa juga menggunakan fasilitas pencarian google dengan mengetikkan Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Setelah terbuka, cari kolom “Cari Penerima PIP”
5. Untuk mengecek penerima PIP masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
6. Jangan lupa masukkan kode captcha (biasanya berupa penjumlahan sederhana) pada kolom yang tersedia
7. Klik “Cek Penerima PIP”
Hasil pencarian data akan muncul. Jika terdaftar sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Adapun data detail penyaluran sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat di lihat di https://pip.kemdikbud.go.id/penyaluran/kecamatan/2902?tahun=2023
Kabupaten Belitung
Jenjang | Disalurkan | Pemberian | Pemberian Dari Aktivasi Nominasi | Pemberian Relaksasi | |
SD | Siswa | 2.358 | 1.518 | 105 | 735 |
SD | Rp | 993.375.000 | 649.575.000 | 45.450.000 | 298.350.000 |
SMP | Siswa | 1.504 | 1.183 | 85 | 236 |
SMP | Rp | 945.000.000 | 712.125.000 | 61.500.000 | 171.375.000 |
SMA | Siswa | 352 | 105 | 108 | 139 |
SMA | Rp | 320.000.000 | 86.500.000 | 101.500.000 | 132.000.000 |
SMK | Siswa | 679 | 282 | 84 | 313 |
SMK | Rp | 566.000.000 | 215.500.000 | 79.500.000 | 271.000.000 |
Syarat Penerima PIP
Penerima PIP tidak berlaku kepada seluruh siswa di Indonesia, akan tetapi memiliki kriteria dan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat siswa yang dapat menerima PIP di antaranya adalah:
- Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Siswa berstatus yatim dan piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial dan asuhan.
- Siswa yang terdampak dari bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau terpidana.
- Siswa yang yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendapatkan Bantuan PIP
Bagi siswa yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima PIP namun belum terdaftar, bisa segera mendaftarkan diri. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pastikan Terdaftar sebagai Peserta KIP
Pada tahap awal untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP adalah memastikan bahwa siswa sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP adalah salah satu program yang ditujukan bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan finansial dalam pendidikan mereka. Jika sudah terdaftar sebagai peserta KIP, itu berarti memiliki kesempatan untuk menjadi penerima PIP.
- Registrasi di Situs Resmi PIP
Selanjutnya, siswa perlu melakukan registrasi atau pendaftaran di situs resmi PIP yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Situs ini biasanya dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
Pada laman situs ini, siswa akan diminta untuk mengisi informasi dan data yang diperlukan untuk verifikasi.
- Isi Data dengan Akurat
Pada saat melakukan registrasi, pastikan untuk mengisi data dengan benar dan akurat sesuai dengan yang tercantum pada KIP yang dimiliki. Data yang tidak akurat atau tidak sesuai dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.
- Tunggu Verifikasi
Setelah berhasil melakukan registrasi, siswa perlu menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini akan memeriksa keabsahan data yang dikirim.
- Periksa Status Penerimaan
Setelah proses verifikasi selesai, siswa dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi PIP. Pada situs tersebut, siswa akan dapat mengetahui apakah dinyatakan sebagai penerima PIP atau tidak.
- Tindak Lanjut Instruksi
Jika siswa dinyatakan sebagai penerima, tindak lanjut instruksi yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan tersebut. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News