ANOQ NEWS, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya. Lelang ini dilakukan secara daring melalui e-Auction pada Kamis (27/2) dengan total hasil penjualan mencapai Rp4,59 miliar.
BACA JUGA: Perangi Judi Online! Kejaksaan & BI Bentuk Strategi Baru
Kasus ini melibatkan PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya, yang dinyatakan bersalah atas perusakan hutan. Kedua perusahaan tersebut melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp5 miliar. Selain itu, barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau disita dan dirampas untuk negara.
Barang rampasan yang dilelang terdiri dari kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian dengan total volume lebih dari 1.600 meter kubik. Rinciannya sebagai berikut:
- 33.520 keping kayu merbau dengan volume 1.139,93 m³ milik PT Mansinam Global Mandiri.
- 14.071 keping kayu merbau dengan volume 496,30 m³ milik CV Edom Ariha Jaya.
Lelang dilakukan melalui sistem e-Auction (Open Bidding) yang dapat diakses melalui laman resmi https://lelang.go.id. Penawaran ditutup pada pukul 10.55 WIB dan 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.
Dari proses lelang ini, barang rampasan atas nama PT Mansinam Global Mandiri berhasil terjual seharga Rp3,2 miliar, sementara barang rampasan atas nama CV Edom Ariha Jaya laku seharga Rp1,39 miliar. Total nilai lelang mencapai Rp4,59 miliar, yang nantinya akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan, terutama di Provinsi Papua.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna pemulihan keuangan negara. “Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Surabaya,” ujarnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam menyukseskan lelang ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan aset rampasan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan serta memastikan aset hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Dengan sistem lelang transparan dan berbasis digital, diharapkan proses pengelolaan aset rampasan negara semakin efisien dan akuntabel. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News