ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat peran dan fungsinya dalam menegakkan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Selasa (11/2), Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA : HUT Ke-20 Komjak: Jaksa Agung Tegaskan Sinergi untuk Kejaksaan Profesional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa langkah-langkah Kejaksaan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. “Kami berkomitmen menjalankan amanah dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa isu strategis dibahas, di antaranya:
- Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
- Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
- Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.
- Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.
- Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.
- Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Selain itu, Kejaksaan juga mengawasi isu-isu strategis seperti pengelolaan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg pun dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja dengan profesionalisme, transparansi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News