BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 menemukan adanya reklasifikasi belanja modal di Dinas Pariwisata senilai Rp315.583.437,50.
BACA JUGA : Dana Pengadaan Tanah Pelabuhan Tanjung Pakuk Ditemukan Kelebihan Pembayaran Rp189 Juta
Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan verifikasi terhadap 36 unit pengadaan dengan total nilai Rp518.783.000,00 pada kelompok peralatan dan mesin berupa alat kantor dan rumah tangga. Awalnya, seluruh unit pengadaan tersebut dikategorikan sebagai alat kantor dan rumah tangga.
Namun, setelah verifikasi, BPK menemukan bahwa 6 unit pengadaan senilai Rp315.583.437,50 tidak sesuai dengan kategori awal dan perlu direklasifikasi. Berikut rincian reklasifikasinya:
- Alat bengkel dan alat ukur: 1 unit gergaji chain saw senilai Rp9.950.000,00
- Alat studio, komunikasi dan pemancar: 3 unit audio mixing stationer dan microphone/ wireless MIC dengan total nilai Rp8.054.437,50
- Kelompok persediaan: 2 unit panel informasi Geopark Membalong dan Geopark Selat Nasik dan pot dan tanaman hias Tanjung Kelayang senilai Rp297.579.000,00
Reklasifikasi adalah proses mengubah klasifikasi suatu item atau transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa item atau transaksi tersebut diklasifikasikan dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi atau pedoman lainnya.
Dalam kasus ini, reklasifikasi belanja modal di Dinas Pariwisata Belitung menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara penganggaran awal dan realisasi belanja. Hal ini dapat berakibat pada inefisiensi anggaran dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News