JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AQ sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penetapan tersangka AQ dilakukan setelah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat, 3 November 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AQ dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA : Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Kejaksaan yang Dipercayai Masyarakat
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan bahwa telah cukup bukti untuk meningkatkan status saksi AQ menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Guna kepentingan penyidikan, AQ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 sampai dengan 22 November 2023.
AQ disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News