JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua saksi kasus korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Kedua saksi yang ditangkap adalah K (laki-laki, 48 tahun) dan M (perempuan, 45 tahun). Keduanya ditangkap di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.
BACA JUGA : Kedai 46 di Tanjungpandan Buka Donasi dan Nasi Goreng untuk Palestina BPDPKS Jadi Sorotan, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, kedua saksi tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat diamankan, kedua saksi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan kedua saksi tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi.
“Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut.
Ketut juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News