anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Dewi istri tersangka Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejagung pada Kamis (4/4).

BACA JUGA : Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan guna menindaklanjuti pemblokiran beberapa rekening bank miliknya. Tim Penyidik ingin mengetahui apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis.

“Pemeriksaan ini untuk meneliti apakah rekening yang telah diblokir terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka Harvey Moeis,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan antara rekening Sandra Dewi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, maka penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut.

BACA JUGA : Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terjaring Kasus Korupsi Timah, Dua Mobil Mewah Disita

“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” tegas Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi merupakan salah satu langkah lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *