anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan di Bandung

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan di Bandung

ANOQ NEWS, BANDUNG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, pada Rabu pagi (5/2), berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut, Gandhi Trisnaatmaja, diamankan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, tepat pukul 11.45 WIB, setelah pihak Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta mengajukan permohonan pengamanan.

BACA JUGA : Pelarian Berakhir! RA, Buronan Korupsi Lapangan Tenis, Ditangkap di Batam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Gandhi Trisnaatmaja, yang berasal dari Cirebon dan kini berusia 41 tahun, telah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 47/PID/2021/PT. YYK pada 7 Juli 2021, Gandhi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

“Terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Gandhi Trisnaatmaja telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.

Gandhi yang bekerja sebagai swasta ini tercatat tinggal di Gang Cipelang Leuntik, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, ia menjadi buronan setelah menggelapkan sejumlah dana dalam aksi penipuan yang merugikan sejumlah pihak.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan lainnya yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memonitor dan menangkap mereka yang melanggar hukum,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *