anoqnews kik yanto
  • 28/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Sembilan Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sembilan Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (11/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi yang diduga mengetahui detail perkara tersebut.

BACA JUGA: Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pelengkapan berkas perkara yang melibatkan Tersangka YF dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang waktu 2018 hingga 2023.

Para saksi yang diperiksa memiliki posisi strategis di berbagai unit dan anak perusahaan Pertamina maupun di instansi pemerintah, di antaranya:

  1. DS – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
  2. DDKW – Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 hingga 1 September 2022.
  3. WKS – Pejabat sementara (Pjs.) Manager Market Analysis Development ISC Pertamina.
  4. VBADH, HR, dan DDH – Senior Account Manager di divisi Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
  5. MR – Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping.
  6. AN – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
  7. EED – Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam membongkar praktik dugaan korupsi yang merugikan negara serta mencoreng tata kelola sektor energi nasional.

“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018 hingga 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” jelas Harli.

Penyidikan masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *