ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, seorang terpidana kasus korupsi, di sebuah pom bensin di Cibinong, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18.30 WIB setelah terpidana buron selama satu tahun enam bulan.
BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan The Exemplary Leadership dari Elshinta Award 2025
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL. Tim juga bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) serta Tim SIRI Kejaksaan Agung RI.
Leksi Yandi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp734.778.813. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2023 berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui surat Nomor B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya, tim kejaksaan segera bergerak untuk menangkapnya.
Saat diamankan di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, Leksi Yandi sedang mengisi bahan bakar. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Setelah itu, ia dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (5/2), terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan tertangkapnya Leksi Yandi, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Hari ini, Rabu (5/2), terpidana telah dibawa ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Vanny. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News