ANOQ NEWS, JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis akan segera memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal sidang untuk terdakwa tersebut.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang disampaikan pada hari ini, Selasa (13/8), sidang perdana akan digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang pertama akan dimulai dengan pembacaan dakwaan,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Selasa 13 Adustus 2024.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Dugaan penyimpangan ini mencakup berbagai aspek manajemen dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi negara.
Selain itu, Tim Penuntut Umum juga tengah merampungkan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
“Tim Penuntut Umum sedang menyelesaikan persiapan untuk pelimpahan berkas terdakwa lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News