ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung gencar menindak perkara korupsi di sektor pertambangan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
BACA JUGA : Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Palembang
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berperan penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ini. UU Minerba dikategorikan sebagai administrative penal law, yang berarti sanksi pidananya bertujuan untuk memperkuat ketentuan administratif di sektor pertambangan.
Namun, dalam praktiknya, penindakan korupsi pertambangan tidak hanya dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS yang berwenang menurut UU Minerba. Penyidik Kejaksaan RI dan KPK juga kerap menangani kasus korupsi di sektor ini dengan menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit. Pada kondisi tertentu, perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan Tipikor jika terdapat unsur koruptif dalam proses operasional pertambangan.
“Contohnya, suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan izin yang merugikan keuangan negara. Kasus-kasus seperti ini tidak dapat ditangani secara efektif hanya dengan administrative penal law,” jelasnya, Sabtu (6/1)
Lebih lanjut, Prof. Suparji menegaskan bahwa penerapan Tipikor oleh Penyidik Kejaksaan RI, Polri, dan KPK sah secara hukum. Masing-masing lembaga penegak hukum tersebut memiliki kewenangan untuk menindak korupsi, dan tidak ada caplok kewenangan antar lembaga.
Bahkan, Prof. Suparji mendorong agar penegak hukum dari ketiga lembaga tersebut dapat bersinergi dan berkolaborasidalam pemberantasan korupsi pertambangan. Sektor ini terbukti banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Sinergi dan kolaborasi antar penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi pertambangan, sehingga tercipta sektor pertambangan yang lebih bersih dan transparan, serta memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News