JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Selasa (5/3).
BACA JUGA : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Lantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Kerja sama ini dilandaskan pada Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 yang berlaku hingga 21 Januari 2025. Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
- Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
- Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
- Pengamanan pembangunan strategis;
- Pelacakan aset;
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
- Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
- Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021. Satgas ini berperan dalam dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
“Dari jumlah tersebut, 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung,” jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RIPelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News