anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Skandal Penjualan Aset! Tiga Tersangka Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Kejaksaan

Skandal Penjualan Aset! Tiga Tersangka Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Kejaksaan

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum, yang berlangsung di Palembang pada Jumat (7/3).

BACA JUGA: Bongkar Dugaan Korupsi Minyak! Kejagung Periksa Eks Pejabat ESDM dan Pertamina



Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum, yang berlangsung di Palembang pada Jumat (7/3).

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah USG, selaku penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Mereka diduga terlibat dalam proses penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah memanipulasi data terhadap objek tanah serta membuat surat keterangan identitas palsu dalam proses penerbitan sertifikat. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sementara secara subsidair, mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, dalam keterangannya menyatakan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dimulai sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang,” ujarnya.

Setelah proses Tahap II ini, berkas perkara akan segera disusun oleh JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga mencapai titik terang dalam persidangan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *