anoqnews kik yanto
  • 07/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Solidaritas dan Soliditas untuk Penguatan Institusi Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Solidaritas dan Soliditas untuk Penguatan Institusi Kejaksaan

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya solidaritas dan soliditas di dalam tubuh Kejaksaan sebagai langkah penguatan institusi. Dalam ceramah yang disampaikan di hadapan para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024, beliau menekankan bahwa setiap jaksa harus mengedepankan profesionalitas dan moralitas dalam menjalankan tugas, Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA : Kejati DKI Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Technopark oleh PT. Hutama Karya

Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang antusias menyimak materi yang dibawakan oleh Jaksa Agung. Dalam ceramah yang berjudul “Jaksa PRIMA”, Burhanuddin menguraikan konsep PRIMA yang menjadi standar minimal karakter seorang jaksa. PRIMA sendiri merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal.

Menurut Jaksa Agung, PRIMA merupakan panduan yang harus dijadikan pegangan dalam setiap langkah jaksa. Profesional berarti seorang jaksa harus memiliki kemampuan teknis dan analisis yuridis yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Burhanuddin menekankan bahwa jaksa harus mampu menjalankan pekerjaannya secara optimal sesuai dengan bidang yang mereka geluti.

Karakter Responsif, lanjut Burhanuddin, mengacu pada kepekaan dan kemampuan seorang jaksa dalam merespons situasi dengan cepat dan tepat, khususnya dalam hal krisis. Seorang jaksa harus memiliki nurani yang baik dalam menentukan langkah-langkah yang tepat.

Sementara itu, Integritas adalah pilar utama yang tidak bisa diabaikan. Integritas seorang jaksa dilihat dari seberapa jauh ia memegang teguh prinsip etika dan moral dalam menjalankan tugas. Jaksa yang berintegritas adalah jaksa yang jujur, bertanggung jawab, dan mampu menjaga amanah yang diberikan kepadanya.

Aspek berMoral dalam PRIMA menekankan bahwa jaksa harus senantiasa berperilaku terpuji dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, serta institusi. Tindakan jaksa harus selaras dengan nilai-nilai moral yang tinggi dan konsisten dalam setiap tingkah lakunya.

Karakter terakhir, Andal, berarti seorang jaksa harus dapat diandalkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sangat ditentukan oleh sejauh mana seorang jaksa mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara baik.

Dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan berhasil meningkatkan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya. Menurut survei terbaru, Kejaksaan berada di peringkat pertama dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 74,7 persen. Burhanuddin menekankan bahwa pencapaian ini harus dipertahankan dan tidak boleh dicederai oleh tindakan-tindakan yang menyimpang.

“angan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas!”” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya solidaritas dan soliditas di antara para jaksa. Solidaritas dan soliditas yang dimaksud adalah sikap kebersamaan yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan demi penguatan institusi Kejaksaan, bukan solidaritas yang melindungi penyimpangan atau pengkhianatan terhadap institusi dan negara.

Tugas seorang jaksa sebagian besar bersifat tim, sehingga keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat bergantung pada soliditas yang terbangun di antara anggota tim tersebut. Jiwa korsa yang baik akan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di lapangan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan, terdapat tiga kewenangan baru yang berpotensi memperkuat peran Kejaksaan di masa depan. Pertama, kewenangan dalam pemulihan aset yang melibatkan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset yang diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.

Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial yang diatur dalam Pasal 30 C. Kejaksaan memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial, termasuk pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.

Ketiga, Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan memberikan kesempatan bagi jaksa untuk berkarier di level internasional, baik melalui perwakilan di luar negeri maupun melalui penugasan pada organisasi internasional.

Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung memberikan analogi bahwa Kejaksaan adalah ibarat kapal, di mana seluruh jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sementara Jaksa Agung bertindak sebagai nakhoda. Segala arah dan kebijakan Kejaksaan harus seragam dan mengikuti komando pimpinan.

““Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!” pungkas Jaksa Agung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *