ANOQ NEWS, BELITUNG – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, menggelar sosialisasi terkait perizinan angkutan laut dan usaha terkait di sektor perairan. Acara yang berlangsung Rabu, 9 Oktober 2024, di Hotel Grand Hatika, Belitung, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan angkutan laut, pelayaran rakyat, jasa pengurusan transportasi (JPT), tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan agen kapal.
BACA JUGA : Kajari Belitung Siap Dukung Pemulihan Pariwisata Lewat Kolaborasi dan Teknologi
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kelengkapan dan kepatuhan terhadap aturan perizinan, khususnya bagi usaha yang bergerak di bidang transportasi laut. Dalam kesempatan ini, beberapa jenis usaha yang menjadi fokus adalah JPT, bongkar muat, keagenan kapal, serta regulasi bagi tenaga kerja bongkar muat.
Acara dibuka oleh Kepala KSOP Tanjungpandan, Bambang Candra, yang menekankan pentingnya penyesuaian perizinan usaha dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan transportasi laut. Sosialisasi ini dipandu oleh Hengki Firmansyah dari KSOP sebagai moderator. Dua pemateri utama, Rangga Muhammad Nugraha dan Anistia Meirani, memberikan paparan yang informatif.
Rangga menyampaikan bahwa sebanyak 1.413 izin usaha angkutan laut (SIUPAL) berpotensi dibekukan karena kelalaian perusahaan dalam memperbarui izin dan melakukan endorse kapal yang sesuai dengan ketentuan. Ia juga menegaskan pentingnya bagi setiap perusahaan memiliki usaha pokok yang mendukung izin usaha khusus di sektor ini. “Masih banyak perusahaan yang belum mematuhi standar perizinan, termasuk endorse SIUPAL yang harus dilakukan dengan kapal milik perusahaan,” ujar Rangga.
Sementara itu, Anistia, yang berasal dari Subdirektorat terkait, membahas mengenai peraturan yang mengatur operasional koperasi TKBM, sertifikasi kompetensi tenaga kerja, serta peran JPT dan agen kapal. Menurutnya, sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja bongkar muat (TKBM) kini telah memiliki aturan yang jelas dan harus segera diimplementasikan oleh perusahaan. “Keagenan kapal dan bongkar muat harus sesuai dengan standar sertifikasi, dan ini penting untuk peningkatan kualitas serta keselamatan kerja,” tambah Anistia.
Dalam sesi diskusi, moderator Hengki Firmansyah menyoroti bahwa banyak perusahaan masih belum melakukan penyesuaian terhadap perizinan yang diperlukan, termasuk penertiban sertifikat standar. Ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi yang “ramah di kantong” bagi tenaga kerja bongkar muat, guna memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Sosialisasi ini memberikan gambaran jelas tentang pentingnya kelengkapan perizinan dalam usaha transportasi laut. Dengan adanya peraturan yang semakin ketat, diharapkan perusahaan-perusahaan terkait dapat lebih memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi demi keberlangsungan usaha serta keamanan dan keselamatan di sektor transportasi laut.
Acara ini merupakan langkah konkret dari KSOP Kelas IV Tanjungpandan dalam mendukung penguatan sistem perizinan dan peningkatan kualitas operasional di sektor angkutan laut. (Galih Prawira/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News