ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 serta pembekalan tata kelola anggaran tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Rabu (8/1) pukul 09.00 WIB melalui platform Zoom Meeting, dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA.
Dalam sambutannya, JAM Pengawasan, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya pencegahan kekeliruan dan potensi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.
“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Sosialisasi ini juga menjadi panduan agar setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang selaras terkait tata kelola anggaran,” ujarnya.
BACA JUGA : Jaksa Agung dan Ketua KPK Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi
JAM Pengawasan menjelaskan bahwa pembekalan ini menjadi bagian penting untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan inspeksi lapangan.
“Mitigasi risiko yang strategis, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, harus segera dibuat. Hal ini bertujuan untuk mencegah mark up atau penyelewengan yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan BPK,” tambahnya.
Sosialisasi ini mencakup pembahasan komponen-komponen yang dinilai BPK, termasuk maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.
Tim Pemeriksa BPK juga memberikan arahan teknis terkait revisi anggaran dan transportasi lokal agar terdapat keselarasan dalam penyerapan anggaran tahun 2025. “Kami berharap BPK dapat memberikan arahan teknis untuk meminimalkan risiko dalam implementasi anggaran,” ungkap JAM Pengawasan.
Acara ini diikuti oleh para satuan kerja dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Mereka berperan sebagai pelaksana utama dalam pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
JAM Pengawasan berharap hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) akan mampu mengevaluasi aspek kinerja yang perlu ditingkatkan. Pengendalian yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran serta mengurangi potensi korupsi.
“Dengan pengawasan yang lebih baik, kita bisa mencapai hasil pemeriksaan yang sesuai antara laporan dan kondisi di lapangan,” tutupnya.
Acara ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjadi bukti nyata upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News