anoqnews kik yanto
  • 15/01/2025
  • Last Update 14/01/2025 13:46
  • Indonesia

Sukses! Kejaksaan Negeri Jayawijaya Melaksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo

Sukses! Kejaksaan Negeri Jayawijaya Melaksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo

SURABAYA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Henry Kusnohardjo pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 12.15 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

BACA JUGA : Tersangka ARPG, Kasus Pencucian Uang YPI Dilimpahkan ke Kejagung

Henry Kusnohardjo dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang pada Tahun Anggaran 2016. Dampak dari tindakannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975.

Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Henry Kusnohardjo turut didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Awalnya, Henry Kusnohardjo telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kemudian mengabulkan permohonan kasasi/ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 2 tahun penjara.
  4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terpidana sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Ketut dalam keterangannya, Jum’at (23/2/2024). (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *