ANOQ NEWS, JAKARTA – Proses hukum terhadap UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, memasuki babak baru hari ini. Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan pelaksanaan Tahap II, yang ditandai dengan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik melaksanakan Tahap II dalam proses hukum terhadap UI. Proses ini mencakup serah terima tanggung jawab terhadap UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris Perusda Argotama Mandiri, bersama dengan barang bukti terkait. Tahap II ini merupakan bagian krusial dari prosedur hukum yang mengantar kasus ini menuju pengadilan.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dana tersebut, seharusnya digunakan dalam kerja sama dengan PT Aleta Danamas pada tahun 2009 untuk penjualan tiket pesawat, diduga disalahgunakan. UI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka UI dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pemindahan ini dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang memastikan tersangka berada di lokasi yang relevan untuk melanjutkan proses peradilan.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dan pemindahan tahanan hari ini adalah langkah penting dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus korupsi ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencapai keadilan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Rabu, 21 Agustus 2024.
Dengan selesainya Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan. Surat Dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses persidangan. Proses ini akan menentukan arah selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News