BANGKA, ANOQ NEWS – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil menangkap RS, bos utama perusakan kawasan Hutan Lindung Belinyu di daerah pantai Bubus, Kabupaten Bangka. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (7/3/2024) di depan SPBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu, saat RS hendak melarikan diri ke Jakarta.
BACA JUGA : Kejagung Terus Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk, 3 Saksi Diperiksa!
RS dan rekannya, P, melakukan penambangan timah secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Aktivitas terlarang ini berlangsung sejak Februari/Maret 2023 hingga Juni 2023. Mereka menggunakan dua mesin TI jenis dompeng berukuran 38 dan 41 dan penyidik meyakini RS menggunakan excavator, serta mempekerjakan 6-7 orang warga setempat.
Dampak dari penambangan ilegal ini sangatlah mengerikan. Dalam kurun waktu satu tahun, luas hutan yang dirusak meningkat drastis dari 1,63 hektar di tahun 2022 menjadi 6,71 hektar di tahun 2023. Tak hanya itu, kerusakan ekologis meluas hingga 10,5 hektar akibat aktivitas sedotan air yang dilakukan oleh RS dan P.
Kerugian negara akibat ulah RS dan P pun tak tanggung-tanggung. Thoriq Mulahela, S.H, M.H., Jaksa Penyidik pada Kejati Babel, memperkirakan kerugian mencapai Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, RS mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejati Babel. Diduga kuat, ia berusaha melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet pada jam 17.00 WIB. Hal ini mendorong tim penyidik untuk melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
“Penangkapan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” jelas Thoriq.
Penangkapan RS merupakan langkah tegas Kejati Babel dalam memerangi perusakan hutan lindung dan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Diharapkan, aksi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Penyidik masih mendalami kembali perusakan kawasan Hutan Lindung dan akan mencari pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Thoriq. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News