BELITUNG, ANOQ NEWS – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lokasi tambak udang Vaname PT Kekal Putra Nusantara (KPN) di Desa Pulau Seliu, Membalong, Belitung, pada Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah, 2 Petinggi PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung
Penyegelan dilakukan bersama tim gabungan setelah DPRD Kabupaten Belitung melaporkan aktivitas tambak udang ilegal PT KPN kepada Gakkum KLHK RI minggu lalu.
Tindakan tegas ini merupakan respons atas kelanjutan dari kegagalan PT KPN dalam mematuhi kesepakatan bersama yang telah direkomendasikan oleh DPRD Belitung.
Sebelumnya, DPRD Belitung telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas tambak udang ilegal PT KPN. Hasilnya, DPRD merekomendasikan penghentian kegiatan pembukaan tambak udang karena perusahaan diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Namun, PT KPN terkesan membandel dan tetap melakukan aktivitas di atas lahan tambak udang Desa Pulau Seliu tanpa izin. Hal ini mendorong DPRD Belitung untuk melaporkan PT KPN ke Gakkum KLHK RI.
BACA JUGA : Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terjaring Kasus Korupsi Timah, Dua Mobil Mewah Disita
Aktivis lingkungan Belitung Budi Setiawan mengapresiasi responsif Gakkum KLHK RI beserta tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum memang harus dilakukan untuk memberikan kepastian atas pelanggaran yang terjadi dan mencegah kesewenang-wenangan.
“Apalagi ini terjadi di sebuah pulau kecil yang iklim mikronya sangat bergantung dari kondisi lingkungan yang ada di pulau tersebut,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya tidak anti investasi, namun semua harus mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku. Ia pun menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas pembukaan bakau yang sudah terjadi, baik secara pidana maupun upaya pemulihannya.
“Apa yang dilakukan oleh KLHK tentunya harus kita kawal bersama dan aktor-aktor intelektual dibalik ini semua harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tokoh masyarakat Desa Pulau Seliu Iwan Saukani juga mengapresiasi langkah dan sikap DPRD Belitung dalam RDP. Ia pun sepakat dengan rekomendasi DPRD untuk menghentikan kegiatan tambak udang ilegal PT KPN.
“Demi penegakan dan kepastian hukum atas segala pelanggaran, saya setuju dan sepaham dengan rekan-rekan DPRD. Hasilnya pada hari ini Gakkum KLHK sudah tepat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan penyegelan lokasi tambang udang tersebut,” kata Iwan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News