BELITUNG, ANOQ NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung merekomendasikan penghentian aktivitas tambak udang PT Kekal Putra Nusantara (KPN) di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Senin (18/3) antara DPRD Belitung, Pemda Belitung, masyarakat Desa Pulau Seliu, dan pihak PT KPN.
BACA JUGA : Kejagung Apresiasi Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Emas Antam
Ketua DPRD Belitung, Ansori, menegaskan bahwa aktivitas tambak udang tersebut harus dihentikan karena belum mengantongi izin dan kajian lingkungan yang memadai.
“Tidak boleh ada aktivitas karena sudah jelas tidak ada izin, bahkan kajian lingkungan juga belum ada yang terpenuhi,” tegas Ansori kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ansori menjelaskan bahwa penguasaan lahan milik PT KPN masih belum jelas. Belum diketahui apakah perusahaan tersebut membeli lahan dari masyarakat, dan bagaimana masyarakat mendapatkan tanah tersebut.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jajarannya Bahas Dugaan Korupsi Kredit LPEI dengan Jaksa Agung
Meskipun demikian, Ansori menegaskan bahwa DPRD Belitung tidak anti-investasi.
“Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ansori.
Perwakilan PT KPN, Anton, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti hasil keputusan RDP tersebut.
“Kami akan ikut hasil keputusan rapat pada hari ini,” kata Anton.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Belitung, Bakri Hauriansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil RDP dan rekomendasi dari DPRD Belitung kepada Pj Bupati Belitung.
“Kami akan menindaklanjuti hasil RDP ini dan menyampaikannya kepada Pj Bupati. Sesuai hasil keputusan RDP pada hari ini untuk PT KPN menghentikan aktivitasnya,” tutup Bakri. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News