BELITUNG, ANOQ NEWS – PT. Ludai Gede Billitonite, sebuah perusahaan tambang granit yang berlokasi di desa Mentigi, kecamatan Membalong, Belitung, telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Izin tersebut berlaku mulai tanggal 30 Maret 2017 hingga 30 Maret 2027.
Luas wilayah IUP PT. Ludai Gede Billitonite mencapai 138 hektar. Perusahaan ini memiliki kode komoditas batuan dengan kode jenis komoditas 10, yang menunjukkan bahwa mereka menambang batu granit.
Berdasarkan informasi yang terdapat di laman momi.minerba.esdm.go.id, saat ini PT. Ludai Gede Billitonite sedang beroperasi dalam tahapan kegiatan produksi.
BACA JUGA : BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 11 OPD Senilai Rp598,6 Juta Wow! Biak Belitong Ini Raih Gelar PhD di Universitas Terkemuka di Afrika Selatan! Kejaksaan Negeri Belitung Tahan 2 Tersangka Korupsi PT. PTBBI, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Seorang mantan Resident Geologist Geopark Belitong yang juga merupakan salah satu penyusun awal dossier, Veriyadi, baru-baru ini meraih gelar PhD dari University of the Witwatersrand di Johannesburg, Afrika Selatan. Ia merupakan lulusan pertama dari Indonesia yang berhasil menyelesaikan program studi Teknik Pertambangan di University of the Witwatersrand, yang telah berdiri sejak tahun 1896. Veriyadi ditunjuk sebagai resident geologist melalui Keputusan Bersama Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur Nomor 8 tahun 2017 – Nomor 9 tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Geopark Pulau Belitong, bersama dengan dua Resident Geologist lainnya, yaitu Galih Prawira dan Edward Nizar.
“Tambang PT. Ludai Gede Billitonite yang memiliki izin usaha untuk menambang granit akan merusak salah satu warisan geologi bernilai di Pulau Belitong. Batuan granit ini memiliki keindahan morfologi yang merupakan hasil dari proses TOR.” jelas Veriyadi pada Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Veriyadi menjelaskan bahwa proses ini adalah proses pelapukan pembentukan morfologi yang terjadi akibat pengaruh struktur. Bidang struktur yang lemah akan mengalami proses pelapukan intensif dan menyisakan bagian yang kuat membentuk struktur kubikal. Proses ini dikenal sebagai “freeze-thaw”. Selanjutnya, pengaruh air daratan dan air hujan akan membentuk permukaan yang halus dari struktur kubikal tersebut, yang dikenal sebagai proses “hidrolisis”.
“Dengan Pulau Belitong ditetapkan sebagai UGGp (Taman Geopark Global UNESCO), keberadaan tambang ini menjadi kontradiktif. Seharusnya, warisan geologi penting ini harus dikonservasi, namun malah dieksploitasi. Yang lebih unik lagi, penerbitan IUP untuk operasi produksi (OP) pada tahun 2017 bertepatan dengan Penetapan Pulau Belitong sebagai Geopark Nasional, di mana Geopark Nasional Pulau Belitong menetapkan morfologi granit sebagai warisan geologi unggulan Pulau Belitong,” jelas Veriyadi.
Taman Geopark Belitong merupakan salah satu warisan geologi kelas dunia yang terletak di Pulau Belitung. Kawasan ini memiliki kekayaan geologi yang beragam, termasuk granit TOR dan endapan timah primer NamSalu.
Granit TOR adalah lanskap granit yang ditandai dengan keberadaan granit massif yang memiliki retakan rendah di permukaan. Parameter morfologis granit TOR terkait dengan lingkungan laut, yang mencerminkan terjadinya intrusi saat Pulau Belitung berada di bawah laut.
Endapan timah primer NamSalu di Kelapa Kampit merupakan fitur geologi penting yang dapat diidentifikasi melalui parameter struktur mineral. Endapan ini telah diakui sebagai endapan paling penting di wilayah Asia Tenggara.
Keberadaan tambang granit PT. Ludai Gede Billitonite di Pulau Belitong telah menimbulkan kontroversi. Dalam konteks warisan geologi yang bernilai, ada kekhawatiran bahwa eksploitasi tambang ini dapat merusak keindahan dan pentingnya batuan granit sebagai salah satu warisan geologi unggulan Pulau Belitong. (Red)