BELITUNG, ANOQ NEWS – Di tengah aturan yang melarang tambang di Tanjungpandan, PT Aneka Kaoline Utama (AKU) justru memulai usaha baru dengan memanfaatkan sisa hasil pengolahan kaolin (by product) berupa pasir kuarsa.
BACA JUGA : Tambak Udang PT KPN di Desa Pulau SeLiu Disegel KLHK!
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034, Tanjungpandan ditetapkan sebagai kawasan bebas tambang. Hal ini diperkuat dengan pasal 35 huruf d yang menyebutkan bahwa kawasan Tanjungpandan diperuntukkan bagi pariwisata alam, termasuk Danau Kaolin Kolong Murai yang berada di sekitar area tambang PT AKU.
Namun, PT AKU menyatakan bahwa pemanfaatan pasir kuarsa ini legal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Royan Wahyu Setyawan, Kepala Teknik Tambang PT AKU, menjelaskan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Pemanfaatan sisa hasil pengolahan kaolin (by product) berupa pasir kuarsa untuk di usahakan,” ungkap Royan, pada Senin (1/4/2024).
Pasir kuarsa merupakan bahan baku penting dalam berbagai industri, seperti kaca, keramik, dan elektronik. PT AKU telah menandatangani perjanjian jual beli (PJB) dengan SKKP, yang diwakili oleh Pak Amsir, untuk memasok pasir kuarsa.
Royan menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan pasir kuarsa PT AKU ini sudah jelas.
“Legalitas pemanfaatan pasir kuarsa PT AKU sudah clear. Kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” tegas Royan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News