anoqnews kik yanto
  • 28/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Target Rp 798 Juta, Pajak Sarang Burung Walet Belitung Jauh dari Harapan

Target Rp 798 Juta, Pajak Sarang Burung Walet Belitung Jauh dari Harapan

ANOQ NEWS, BELITUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2023, yang dirilis pada 22 Mei 2024 dengan nomor 83.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024, mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pajak sarang burung walet.

BACA JUGA: BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Proyek Gedung dan Masjid RSUD Belitung

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah Kabupaten Belitung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Pajak ini dapat dipungut dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari penerimaan asli daerah (PAD). Salah satu komponen pajak daerah adalah pajak sarang burung walet, yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah tersebut.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa pada tahun anggaran 2023, target pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar Rp 798 juta. Namun, realisasi penerimaan pajak ini hanya mencapai Rp 147,216 juta atau sekitar 18,45 persen dari target. Angka ini tidak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022, yang tercatat sebesar Rp 146,835 juta.

Rendahnya realisasi pajak ini menjadi perhatian, mengingat potensi bisnis sarang burung walet di Belitung cukup besar. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan serta memberikan insentif bagi para pelaku usaha agar lebih patuh dalam membayar pajak.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih efektif guna meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak sarang burung walet dan sektor-sektor lainnya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *