anoqnews kik yanto
  • 13/01/2025
  • Last Update 13/01/2025 16:27
  • Indonesia

Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Rp156 Juta dari Tujuh Kontraktor di Belitung TA 2021

Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Rp156 Juta dari Tujuh Kontraktor di Belitung TA 2021

BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp156.976.000,00 dalam tujuh paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Irigasi dan Jaringan di Kabupaten Belitung tahun 2021. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2021.

BACA JUGA : Korupsi Merampok Ekonomi Rakyat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Harus Dihadapi dengan Cara Luar Biasa

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidakpatuhan terhadap Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengatur pembayaran berdasarkan pekerjaan yang telah terpasang. Pada kenyataannya, pembayaran dilakukan secara penuh tanpa memperhatikan volume pekerjaan yang sebenarnya.

“Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran pada tujuh paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Irigasi dan Jaringan senilai Rp156.976.000,00,” ungkap BPK dalam laporannya.

BPK merincikan kelebihan pembayaran tersebut kepada tujuh kontraktor, yaitu:

  • Pelebaran Jalan Simpang Rusa – Air Kundur (DAK Penugasan) senilai Rp13.408.000,00 oleh PT BL
  • Peningkatan Jalan Lingkungan di Kecamatan Membalong senilai Rp1.450.000,00 oleh CV MS
  • Peningkatan Jalan Lingkungan di Kecamatan Tanjungpandan senilai Rp4.132.000.00 oleh CV CIK
  • Pembangunan Jembatan Air Blangsatan I, II, dan Air Sengkeli (DAK Reguler) senilai Rp46.519.000,00 oleh PT BHSC
  • Rehabilitasi Moveable Bridge Pelabuhan Tanjung Ruk (DAK) senilai Rp44.236.000,00 oleh CV BBP
  • Pekerjaan Pembangunan Jalur Pejalan Kaki di Dive Center (DAK Fisik Penugasan) senilai Rp14.868.000,00 oleh CV AF
  • Pembangunan Jalur Pejalan Kaki/Pedestrian di Kulong Keramik (DAK Fisik Penugasan) senilai Rp32.363.000,00 oleh CV TB

BPK menilai kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh kurang optimalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

BACA JUGA : BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang di Belitung

Menanggapi temuan BPK, Bupati Belitung melalui Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pariwisata menyatakan sependapat dengan kekurangan volume pekerjaan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan kepada ketiga kepala dinas tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp156.976.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

BACA JUGA : Reklasifikasi Belanja Modal Dinas Pariwisata Belitung 2022 Terungkap BPK, Rp315 Juta Tak Sesuai Kategori

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pariwisata selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp156.976.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah,” tegas BPK.

Temuan BPK ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih cermat dan teliti dalam mengelola keuangan negara. Kelebihan pembayaran seperti ini dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di daerah. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *