anoqnews kik yanto
  • 12/09/2024
  • Last Update 11/09/2024 22:36
  • Indonesia

Terbongkar! 3 Tersangka Korupsi Pajak Diserahkan ke Kejari Palembang Atas Dugaan Korupsi Pajak 2019-2021

Terbongkar! 3 Tersangka Korupsi Pajak Diserahkan ke Kejari Palembang Atas Dugaan Korupsi Pajak 2019-2021

PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus dugaan korupsi pajak yang menjerat tiga orang direktur perusahaan, yaitu HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi), dan FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama), telah dilaksanakan hari ini.

BACA JUGA : Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Termasuk Kepala Teknik Tambang PT MCM

Ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan transisi penanganan perkara dari penyidik ke penuntut umum,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa (30/4/2024)..

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan ketiga tersangka kepada pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Timur, yakni RFG, NWP, dan RFH, dengan tujuan agar terhindar dari kewajiban pajak senilai miliaran rupiah untuk periode tahun 2019 hingga 2021.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

Tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perpajakan.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pengingat bagi para wajib pajak untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *