anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Dalami Kasus, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak PT. Menara Cipta Mulia

Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Dalami Kasus, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak PT. Menara Cipta Mulia

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada Rabu (15/11), Kejagung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA :
Kejagung Periksa Lagi 4 Saksi Hari Ini terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Babel

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ketujuh saksi tersebut adalah:

  1. T selaku pihak PT Menara Cipta Mulia.
  2. S selaku Kepala Bidang PPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.
  3. S selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.
  4. Y selaku CV Aldo Arta Sanjaya.
  5. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
  6. HR selaku Kepala Bidang Hukum PT Timah Tbk.
  7. S selaku CV Aldo Arta Sanjaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui atau yang bersangkutan dengan perkara tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan saksi hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan empat orang saksi yang dilakukan kemarin pada Selasa (14/11), yaitu:

  1. J selaku CV Sanang Jaya Abadi.
  2. Y selaku CV Aldo Artha Sanjaya.
  3. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
  4. M selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

(PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *