anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Tersangka ARPG, Kasus Pencucian Uang YPI Dilimpahkan ke Kejagung

Tersangka ARPG, Kasus Pencucian Uang YPI Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG pada Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA : Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Emas Antam 2018

Tersangka ARPG disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan wilayah lain di Indonesia, kurun waktu 2011 hingga sekarang.

ARPG dijerat dengan Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan kelengkapannya secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Dr. Fadil Zumhana. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *