ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperluas lingkaran tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk.Kali ini, giliran mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, BGA, yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Kerugian Negara Akibat Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp300 Triliun!
Penetapan BGA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Tersangka BGA diduga kuat telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merevisi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bahwa Tersangka BGApada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT.
“Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk,” jelas Ketut dalam ketererangannnya, Rabu (29/5/2024).
Tersangka BGA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka BGAdilakukan penahanandi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News