anoqnews kik yanto
  • 13/01/2025
  • Last Update 13/01/2025 16:27
  • Indonesia

Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin Ditahan

Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin Ditahan

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023. Penetapan tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp27 miliar tersebut.

BACA JUGA : Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Emas Antam, Periode 2010-2022

Tersangka yang baru ditetapkan adalah HF, selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Penetapan HF sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. R saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, kejati, S.H., M.H., penetapan HF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Pemeriksaan terhadap HF sebagai saksi sebelumnya, menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa HF terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Vanny dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Untuk memproses kasus ini lebih lanjut, HF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung mulai 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Vanny menjelaskan, HF disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, HF juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 99 orang saksi terkait kasus ini. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah HF selaku Kepala Bidang menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Kasus korupsi jaringan internet desa ini menjadi perhatian publik karena terbilang fantastis, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memulihkan kerugian negara. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *