anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel Resmi Ditetapkan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel Resmi Ditetapkan

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kasus yang melibatkan proyek Kementerian Perhubungan ini mencakup rentang tahun anggaran 2016 hingga 2020, di mana proyek tersebut dikelola oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

BACA JUGA : Pemindahan Loket Pelayanan di Kantor Samsat Belitung Demi Peningkatan Layanan Masyarakat

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menemukan cukup bukti dalam penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan berbagai nomor yang dikeluarkan sejak awal 2024. Dalam proses tersebut, Kejaksaan telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka utama, Kamis, 19 September 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan berasal dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., perusahaan pelaksana proyek pembangunan LRT. Tersangka pertama berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II PT. Waskita Karya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024.

“Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024. Tersangka ketiga adalah SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya, yang juga ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024,” jelas Vanny, 19 September 2024.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Pada 19 September 2024, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 19 September hingga 8 Oktober 2024.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, perbuatan tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa dalam proses perencanaan proyek pembangunan LRT ini terjadi markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan. Selain itu, ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi yang diberikan kepada beberapa pihak sebesar Rp25,6 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp2,088 miliar yang belum terdistribusi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan fakta-fakta baru yang mungkin ditemukan seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berkembang. Saat ini, penyidikan masih berfokus pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT. Namun, penyidik membuka kemungkinan akan adanya tersangka lain atau fakta baru yang terungkap dalam tahap-tahap berikutnya dari proyek tersebut.

Hingga saat ini, total 34 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak terkait dari PT. Waskita Karya dan Kementerian Perhubungan.

Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun proyek pembangunan LRT di Sumatera Selatan ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, tindak korupsi yang melibatkan jumlah uang negara yang sangat besar ini tidak dapat ditolerir.

Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *