PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini, Selasa (16/4), melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap HZ, tersangka kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA : Apartemen Mewah Milik Koruptor Iwan Ratman Disita Kejaksaan, Perkara Tipikor Tanki Timbun BUMD
HZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, diduga melakukan penyimpangan dana deposito dan hibah dari Pemprov Sumsel serta pengadaan barang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan kemajuan signifikan dalam penyelesaian kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. HZ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 April hingga 5 Mei 2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap HZ sempat tertunda karena ia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumsel pada Pemilu 2024. Namun, setelah Pemilu selesai dan HZ tidak terpilih, proses hukum dilanjutkan kembali.
“Modus operandi yang dilakukan HZ adalah pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam keterangannya, Selasa (16/4).
HZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana negara. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News