BELITUNG, ANOQ NEWS – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021 menemukan adanya kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan pemeliharaan jalan irigasi dan jaringan. Kekurangan volume tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp139.809.000,00 kepada dua kontraktor, yaitu PT BHSC dan PT PBT.
Ketiga paket pekerjaan pemeliharaan jalan irigasi dan jaringan tersebut adalah:
- Pemeliharaan Berkala Jalan Koridor 2 Padang Kandis – Batu Lubang (PHJD)
- Pemeliharaan Berkala Jalan Koridor 2 Padang Kandis – Batu Lubang Sepanjang 1,2 Km (PHJD
- Pemeliharaan Berkala Jalan Koridor 3 Simpang IV Sijuk – Sungai Padang (PHJD)
BACA JUGA :
Kejaksaan Negeri Belitung Geledah Kantor Kelurahan Paal Satu Terkait Dugaan Korupsi Lapangan Bola
Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Volume-Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekurangan volume terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Belitung melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sependapat dengan kekurangan volume dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp139.809.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah atas pekerjaan tersebut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News