anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka Korupsi di Jakarta

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka Korupsi di Jakarta

ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang sudah lama dicari, IB, di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025. IB yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA : Ahli dalam Penegakan Hukum Tidak Bisa Dituntut Pidana atau Perdata

Menurut Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, IB adalah Direktur Utama PT. CIS Resources yang tercatat lahir di Manado pada 5 November 1966. Saat ini, IB yang berusia 58 tahun itu beralamat di Jl. Galuh I Blok P / 21 Cireunde, RT 2/12, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. IB diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT. Pos Amuntai.

“Proses penangkapan berlangsung lancar, karena tersangka bersikap kooperatif. Saat ini, IB dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dr. Harli Siregar.

Jaksa Agung menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau kepada buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tambahnya.

Penangkapan IB menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *