PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021. Penggeledahan ini dilakukan di Kantor KPP Madya Bogor dan rumah tersangka FF di Desa Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat pada tanggal 29-31 Januari 2024.
BACA JUGA : Buronan Korupsi Jembatan Sungai Enok Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Tangerang
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg dan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumsel No. PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat penting yang diduga terkait dengan kasus ini.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019-2021 pada 2 (dua) tempat yaitu :
- Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;
- Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019-2021.
“Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Vanny dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024)). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News