JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada Rabu, (6/12/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Timah Tbk Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram. Emas-emas tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
“Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus tersebut,” ujar Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News