JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana kasus pelanggaran ketenagakerjaan pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Buronan yang diamankan adalah Hendry Kumulia, seorang direktur PT Siliwangi Kniting Factory yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan HM, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah
Hendry Kumulia, pria berusia 69 tahun kelahiran Jakarta pada 3 Agustus 1955, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Hendry Kumulia dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Proses penangkapan berjalan lancar karena Hendry Kumulia bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ungkapnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News