ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Muhammad Khairuddin, seorang buronan kasus korupsi, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (16/2) pukul 15.15 WITA.
BACA JUGA : Buronan Kasus Pencurian di Muara Enim Akhirnya Ditangkap Setelah 2 Tahun
Muhammad Khairuddin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan perjalanan. Pria berusia 47 tahun ini merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan dan sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta kepada Muhammad Khairuddin. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
“Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi,” ujar Harli Siregar.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum di Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan secara serius oleh Kejaksaan Agung guna menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Tanah Air. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News