JAWA TIMUR, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang dan Kejari Nganjuk berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi, Antono (54), pada Jumat (23/2) sore.
BACA JUGA : Lima Tersangka Korupsi Waterfront Sambas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Antono, warga Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Magelang. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” yang merugikan negara senilai Rp94.597.524.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tak dibayarkan, ia akan dikurung selama 3 bulan.
Antono juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp94.597.524. Jika tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tak memiliki harta, ia akan dipenjara selama 6 bulan.
Saat ditangkap, Antono bersikap kooperatif. Ia kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Magelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menegaskan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut dalam keterangannya, Sabtu (24/2). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News