anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap DPO Terpidana Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap DPO Terpidana Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang

JAKARTA, ANOQ NEWS – Buronan kasus percabulan, Aris Taneo (38), akhirnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA : Jasmine Donabel, Buronan DPO Kejagung, Ditangkap di Bandar Lampung

Aris merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Pria asal Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Tabur Kejagung sebelumnya mendeteksi keberadaan Aris di wilayah Jambi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengetahui bahwa Aris berniat melarikan diri ke Kupang.

“Tim Tabur Kejagung kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang untuk melakukan penangkapan di Bandara El Tari Kupang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *