JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pertambangan di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1) malam.
BACA JUGA : Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran
Buronan tersebut diketahui bernama Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu, berusia 58 tahun, dan berprofesi sebagai swasta. Ia merupakan warga Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Arbi Bakri ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor PRINT-42/T.13/Fd.1/1/2024/Kej.Agung tertanggal 22 Januari 2024. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana kurungan selama 11 bulan.
Saat diamankan, Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News