JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penggelapan, Roland Yahya, pada hari Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kramat Raya 1 B, Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Jaksa Agung RI Berikan Suara di Pemilu 2024, Ajak Masyarakat Lakukan Hal Sama
Roland, 44 tahun, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten. Ia dihukum 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.
Proses penangkapan berlangsung lancar dengan sikap kooperatif dari Roland. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran,” kata Ketut.
Ia pun mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News