anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Para Daddu di Sabu Raijua

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Para Daddu di Sabu Raijua

KUPANG, ANOQ NEWS – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Para Daddu alias Mapaga, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

BACA JUGA : Sukses! Kejaksaan Negeri Jayawijaya Melaksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo

Para Daddu alias Mapaga, 55 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah rumah di Takari. Ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi, sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Para Daddu alias Mapaga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Ia harus menjalani eksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., mengatakan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT dalam keterangannya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *