PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap terpidana kasus pengrusakan, M. Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang, pada Jumat (15/12/2023) pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA : Muhyani, Penusuk Maling Kambing, Dihentikan Penuntutannya
Penangkapan Jenggo dilakukan di Jalan Ratu Sianum Lorong Kenanga, Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.
Jenggo merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/K/PID/2017 pada 6 April 2017.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun Jenggo tidak menjalani hukumannya. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 tahun.
Setelah ditangkap, Jenggo langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Pakjo Palembang.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya.
Vanny menambahkan, Kejati Sumsel akan terus berupaya menangkap para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News