anoqnews kik yanto
  • 13/01/2025
  • Last Update 13/01/2025 16:27
  • Indonesia

Tim Tangkap Buron Berhasil Amankan Afrizal alias Unyil di Labuan Bajo

Tim Tangkap Buron Berhasil Amankan Afrizal alias Unyil di Labuan Bajo

ANOQ NEWSLABUAN BAJO – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil mengamankan Afrizal alias Unyil, terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Operasi ini dilakukan pada Senin malam, 08 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah hukum Manggarai Barat.

BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Khusus di Adhyaksa Award 2024

Pimpinan langsung operasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., memimpin langsung tim yang terdiri dari Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH. Informasi tentang keberadaan Afrizal alias Unyil diterima dari masyarakat, yang kemudian direspons dengan koordinasi ketat antara Tim TABUR dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, termasuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat strategis seperti Bandara Internasional Komodo di Labuhan Bajo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Afrizal dilakukan pada Selasa pagi, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di Bandara Komodo Labuan Bajo. Afrizal tiba di Labuan Bajo pada Senin, 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan Pesawat Citilink dari Jakarta dengan maksud mengurus berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat.

“Rencananya, Afrizal hendak melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan Maskapai Batik Air pukul 09.20 WITA, namun ditangkap sebelum bisa boarding,” jelas Raka Putra Dharmana, menjelaskan kronologi penangkapan Afrizal.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., mengatakan bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, Afrizal alias Unyil divonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Afrizal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 370.000.000,- berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatkan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.

“Setelah penangkapan, Afrizal alias Unyil akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng,” jelas Raka Putra Dharmana. “Penangkapan ini menandai penangkapan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga bulan Juli 2024.”

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., menegaskan bahwa terpidana yang masih buron dan DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur lainnya diimbau untuk menyerahkan diri secara kooperatif. “Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan terus melakukan penangkapan dan eksekusi bagi mereka yang masih buron,” kata Bambang.

Penangkapan Afrizal alias Unyil, terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan penangkapan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga bulan Juli 2024.

Program Tabur Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memastikan keadilan di Indonesia. Jaksa Agung juga mengajak seluruh buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum. (Red)


Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles