anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA : 
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Kejaksaan yang Dipercayai Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Anugerah “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”

Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  2. NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  3. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  4. R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  5. L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  6. YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  7. AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.
  8. EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  9. R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga penyidik Kejagung mendapatkan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *