BELITUNG, ANOQ NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 resmi menetapkan 22 jenis komoditas hasil pertambangan sebagai mineral strategis. Penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2024.
BACA JUGA : Tanjungpandan Bebas Tambang, PT AKU Manfaatkan Pasir Kuarsa untuk Usaha Baru
Langkah strategis ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai tambah mineral di dalam negeri, mendukung pengembangan industri strategis, dan meningkatkan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, serta perekonomian nasional.
Mineral strategis dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
- Menjadi bahan baku industri strategis, seperti industri farmasi, kosmetik, alat kesehatan, alat transportasi (kendaraan listrik), pembangkit energi (sel surya), barang modal, elektronik dan telematika, logam dasar, dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).
- Memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan.
- Memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan cadangan devisa.
- Digunakan secara masif untuk industri strategis.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Stadion Mini Badau Kembali Menghangat, Kejari Belitung Lakukan Koordinasi
Daftar 22 Komoditas Mineral Strategis:
Mineral Strategis | Jenis Komoditas Tambang |
Aluminium | Bauksit |
Antimoni | Antimoni |
Besi | Bijih Besi, Pasir Besi |
Emas | Emas |
Fosfor | Fosfat |
Galena | Galena |
Kobal | Kobal |
Kromium | Kromit |
Logam Tanah Jarang | Logam Tanah Jarang |
Magnesium | Magnesium |
Mangan | Mangan |
Molibdenum | Molibdenum |
Nikel | Nikel |
Perak | Perak |
Platinum | Platina |
Seng | Seng |
Silika | Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa |
Tembaga | Tembaga |
Timah | Timah |
Titanium | Titanium |
Vanadium | Vanadium |
Zirkonium | Zirkon |
Penetapan ini akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, industri berbasis mineral, dan mineral ikutannya. Hal ini termasuk pengaturan perizinan berusaha, kebijakan eksplorasi, penetapan formula harga mineral acuan, pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri, riset dan inovasi, kebijakan fiskal, dan kerja sama internasional.
Diharapkan, langkah ini dapat mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta menciptakan multiplier effect yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News