anoqnews kik yanto
  • 19/02/2025
  • Last Update 19/02/2025 19:35
  • Indonesia

Uang Korupsi BTS 4G Kembali Diserahkan, Total Capai Rp40 Miliar

Uang Korupsi BTS 4G Kembali Diserahkan, Total Capai Rp40 Miliar

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA :
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengevaluasi Kinerja dan Meningkatkan Integritas Institusi Kejaksaan dalam Kunjungan Kerja Virtual

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diterima tersangka AQ dan tersangka SR  dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Dengan diterimanya uang tersebut, maka total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka AQ dan tersangka SR kepada penyidik Kejagung sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *